Ketua DPRD Kota Jambi Soroti Pembiaran Zona Merah, Ribuan Warga Terkatung-katung

Ketua DPRD Kota Jambi Soroti Pembiaran Zona Merah, Ribuan Warga Terkatung-katung

Posted on 2025-12-21 19:34:05 dibaca 115 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyesalkan sikap PT Pertamina yang dinilai membiarkan persoalan zona merah eks aset Pertamina berlarut-larut tanpa kejelasan. Akibatnya, ribuan warga Kota Jambi hingga kini hidup dalam ketidakpastian hukum terkait status kepemilikan tanah mereka.

Pernyataan tersebut disampaikan Faried saat menghadiri forum dialog bersama Forum Warga Tolak Zona Merah, Minggu (21/12/2025). Forum tersebut turut dihadiri Anggota DPR RI Komisi XII Daerah Pemilihan Jambi, Syarif Fasha dan Rocky Candra.

BACA JUGA: 7 Murid Perguruan Silat di Kota Jambi jadi korban Pelecehan dan Persetubuhan Pelatih dan Seniornya

Faried menegaskan, persoalan zona merah bukan isu baru. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada penyelesaian konkret yang berpihak kepada masyarakat.

“Masalah ini sudah berlangsung lama. Warga terus dirugikan, sementara kepastian hukum tidak kunjung diberikan. Ini sangat kami sesalkan,” ujar Faried.

Ia mengungkapkan, mayoritas warga terdampak telah memiliki sertifikat tanah resmi, rutin membayar pajak, serta memenuhi seluruh kewajiban sebagai warga negara. Namun secara tiba-tiba, status tanah tersebut diblokir karena dinyatakan masuk kawasan zona merah eks aset Pertamina.

BACA JUGA: Pengedar narkoba di Jambi Coba Kabur Lewat Plafon Kamar Mandi saat digerebek Polisi

“Ada warga yang sudah puluhan tahun bermukim dan memegang sertifikat sah, tapi mendadak tanahnya disebut sebagai aset negara. Ini jelas tidak adil,” tegasnya.

Faried menyebut, DPRD Kota Jambi telah berulang kali melakukan komunikasi dan penelusuran lintas lembaga, termasuk dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Namun, dari hasil koordinasi tersebut justru terlihat adanya tarik-menarik kewenangan antara DJKN dan Pertamina.

“Kami melihat ada kesan saling lempar tanggung jawab. Bola terus berpindah, sementara masyarakat menjadi korban,” katanya.

BACA JUGA: Dialog Dengan Warga Terdampak Zona Merah, Fasha Sarankan Pemkot Jambi Bentuk Tim Gabungan

Sebagai langkah konkret, DPRD Kota Jambi telah menyurati Kejaksaan Agung RI untuk meminta legal opinion sebagai dasar hukum dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat, sekaligus menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

Selain itu, DPRD juga mendorong agar persoalan zona merah dibawa ke tingkat nasional melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI, DJKN, dan Pertamina.

“Ini bukan soal daerah atau pusat saling menyalahkan. Ini soal tanggung jawab negara dalam melindungi hak rakyat,” ujar Faried.

Sebagai bentuk keseriusan, DPRD Kota Jambi melalui Badan Musyawarah telah menjadwalkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah pada 31 Desember 2025. Pansus tersebut direncanakan mulai bekerja pada Januari 2026.

“Pansus akan mengurai persoalan ini secara menyeluruh agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” pungkas Faried. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com