Illustrasi

Wihhh,,,,,, Polisi Amanakan 10 Gram Sabu dan Uang Rp10 Juta

Posted on 2015-01-30 21:03:19 dibaca 1431 kali

JAMBIUPDATE.COM, MUAROTEBO – Ternyata bandar dan pengedar yang diringkus Polres Tebo, Kamis (29/1), merupakan jaringan yang cukup besar.

Pasalnya, dari penyergapan Polres Tebo yang bekerjasama dengan BNNP Jambi berhasil mengamankan 10 Gram narkotika jenis sabu dan uang senilai Rp10,5 Juta.

Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, AKBP Hairul, ketika dikomfirmsi mengatakan penangkapan ini memang sudah direncanakan terlebih dahulu dan bekerja sama dengan Polres Tebo.

"Elvi tu memang sudah menjadi TO kita dari sebulan yang lalu, namun berkat kerja sama dengan Polres Tebo, akhirnya kita bisa menangkap Elvi dan dua pelaku lainnya,” ujar Hairul, kepada jambiupdate.com, Jumat (30/1).

Diketahui, tiga pelaku yang diduga sebagai bandar dan pengedar itu adalah Gino Subandi (18) warga Lorong Sepakat II. Kelurahan Bungo Timur, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, dan dua warga RT 04 Keluarahan Pulai Temiang, Kecamatan Tebo, yakni Elvi Gusniati (35) dam Juinda (39).

Mereka diringkus saat berada di rumah tersangka ELvi. Saat ini ketiganya sudah digelandang ke BNNP Jambi.

(bjg)

 

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com