JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Anggota Dit Pol air Polda Jambi, Senin (2/2) pukul 23.00 WIB, berhasil meringkus dua pelaku ilegal fishing di Sungai Batanghari yang berlokasi di Desa Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.Â
Â
Dua pelaku tersebut adalah dua warga Jalan Melati RT 31 Kelurahan Legok, Telanaipura, yang berprofesi sebagai buruh, yakni Pikar bin M Nur (35) dan Aprizal bin Zaenal abidin (33).
Â
"Iya, mereka diringkus karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan setruman listri," ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, Selasa (3/1).
Â
Saat ini, kata dia, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak Dinas Perikanan, dan pelaku diamankan di Mako Pol Air Polda Jambi.
Â
(pds)