JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Pihak kepolisian tidak main-main dengan kegiatan ilegal fishing yang menyebabkan rusaknya biota di perairan.Â
Â
Seperti halnya yang dilakukan terhadap dua orang warga RT 31 Kelurahan Legok, Telanaipura. Meski hasil tangkapannya baru 3 Kg ikan, Pikar (35) dan Aprizal (33) langsung diamankan pihak Dit Pol Air Polda Jambi.Â
Â
"Mereka ditangkap karena melakukan penangkapan ikan dengan cara menyetrum di Sungai Batanghari," ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, Selasa (3/2).Â
Â
Selain tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan ‎saty unit perahu, seperangkat alat setrum ikan yang terdiri dari acu/aki 70 ampere 1 buah, aki 40 ampere 2 buah, aki 12 ampere 1 buah, 1 buah serokan ikan, 1 buah kabel tembaga daya aki dan ikan campuran hasil tangkapan sebanyak kurang lebih 3 Kg.
Â
"Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Pol Air Polda Jambi," jelas Almansyah.
Â
‎Kedua warga Legok yang berprofesi sebagai buruh ini, diringkus pihak kepolisian saat melakukan ilegal fishing di Desa Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, sekitar pukul 23.00 WIB.
Â
(pds)