JAMBIUPDATE.COM, BANGKO - Anggota Polsek Kota Bangko, berhasil meringkus iga tersangka kasus kecurian kenderaan bermotor yang beraksi berulang kali.
Â
Tiga tersangka tersebut adalah Asep (18) warga Langling yang masih dibawah umur, Budi (28) warga Limbur dan Adi (19) warga Limbur, Kabupaten Merangin.
Â
Kapolres Merangin, AKBP Munggaran melalui Sahlan mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh dari warga bahwa ada yang kehilangan motor.
Â
"Mendapat pengaduan warga, kami pun langsung bentuk sebanyak 3 tim operasional untuk pencarian lapangan," tutur AKP Sahlan, Minggu (8/2).
Â
Eksekutor dalam aksi pencurian ini adalah Budi, dan Adi. Pencurian dilakukannya dikawasan parkir dan kebun milik warga.
Â
"Kita telah berhasil mengaman Empat Unit sepeda motor, sementara motor hasil curian lainnya masih dalam proses pencarian," Ungkapnya.
Mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka pun dijerat dengan pasal 363 ancaman 6 tahun penjara.
Â
(cr6)