JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - ‎Penyidik Satuan Narkoba Polresta Jambi, Rabu (11/2) limpahkan tersangka dan barang bukti kasus penangkapan ganja 63 Kg.
Â
Dua pelaku tersebut merupakan warga Aceh, yang mengaku sebagai kurir salah satu bandar narkoba di daerahnya. Keduanya adalah Karmawan (21) dan Sulaiman Ismail (27).
Â
"Keduanya kita serahkan kepada jaksa hari ini," ujar Kapolresta Jambi, Kombes Pol Kristono, melalui Kasubag Humas, AKP Sri Kurniati, Rabu (11/2) siang.
Â
Untuk diketahui, penangkapan tersangka dilakukan pada akhir 2014 lalu, di Jembatan Aur Duri I dari sebuah mobil bus Rapi BK 7748 DO dari arah Medan.
Â
(cok)Â