Illustrasi

Tersangka dan Barang Bukti 63 Kg Ganja Diserahkan ke Jaksa

Posted on 2015-02-11 20:53:39 dibaca 3349 kali
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - ‎Penyidik Satuan Narkoba Polresta Jambi, Rabu (11/2) limpahkan tersangka dan barang bukti kasus penangkapan ganja 63 Kg.
 
Dua pelaku tersebut merupakan warga Aceh, yang mengaku sebagai kurir salah satu bandar narkoba di daerahnya. Keduanya adalah Karmawan (21) dan Sulaiman Ismail (27).
 
"Keduanya kita serahkan kepada jaksa hari ini," ujar Kapolresta Jambi, Kombes Pol Kristono, melalui Kasubag Humas, AKP Sri Kurniati, Rabu (11/2) siang.
 
Untuk diketahui, penangkapan tersangka dilakukan pada akhir 2014 lalu, di Jembatan Aur Duri I dari sebuah mobil bus Rapi BK 7748 DO dari arah Medan.
 
(cok) 
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com