JAMBIUPDATE.COM, JAMBI -Â Riki Riswandi (22) harus mendekam di sel Mapolsek Kotabaru.
Â
Warga RT 08 Simpang Pulai ini, diringkus Anggota Polisi karena melakukan aksi jambret di Kawasan Jalan Pattimura, tepatnya di lorong H Ibrahim.
Â
Kapolsek Kotabaru, Kompol Nova Suryandaru melalui Kanit Reskrim, IPDA Irwan, mengatakan penangkapan pelaku dilakukan beberapa waktu lalu.
Â
"Pelaku kita ringkus di rumahnya yang berlokasi di Broni," ujar IPDA Irwan.
Â
Kepada wartawan, Riki mengaku di dalam tas berisi uang senilai Rp1,2 juta dan handphone Samsung.
Â
"Sayo yang narik, kawan sayo bawa motor," akunya kepada wartawan.
Â
(cok)