JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Tiga tahun bebas dari hukuman, ternyata Riki Riswandi (22) warga Broni, kembali beraksi melakukan tindak pidana yang sama.Â
Â
Remaja tanggung yang pada 2012 menghirup udara bebas dari tahanan Lapas Klas II A Jambi, kembali diringkus karena kasus jambret. Bahkan dia dihadiahi timah panas pada betis kanan.
Â
"Sebelumnya juga pernah ditahan karena menjambret. Hukumannya waktu itu sekitar 11 bulan," kata Kanit Reskrim Polsek Kotabaru, IPDA Irwan, Kamis (12/2).
Â
Ditambahkannya, pelaku menjambret di Jalan Pattimura, dan diringkus di rumahnya yang berlokasi di Lorong Cendana, Broni.
Â
(cok)