Illustrasi

Terlibat Narkoba, Oknum Anggota Dewan Sungaipenuh Didakwa Pasal Berlapis

Posted on 2015-02-19 22:18:37 dibaca 2229 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Oknum anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Desrianto yang ditangkap aparat kepolisian bersama rekannya saat melakukan pesta sabu di rumahnya, di Desa Lawang Agung Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungaipenuh, Minggu (28/9) tahun lalu, kini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal berlapis di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dede Setiawan, politisi partai Golkar itu didakwa  dengan dakwaan primer pasal 112 KUHP tetantang Narkotika dan Dakwaan Subsider pasal 127 KUHP.

“Karena urinnya positif narkobanya, maka dia juga didakwa pasal 127,” ujar Dede kepada jambiupdate.com, Kamis (19/2).

Dijelaskan Dede, usai sidang pembacaan dakwaan, Desrianto juga sudah melakukan Eksepsi. Namun, Eksepsi tersebut ditolak oleh majelis  hakim.

“Jadi sekarang agenda sidangnya dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” tegas Dede.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Desrianto ditangkap aparat saat menggelar pesta sabu dirumahnya bersama seorang oknum polisi bernama Robert dan Samrozi. Bersama ketiganya, ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis sabu di dalam dompet buku note warna hitam yang terletak di atas meja dalam kamar kerja Desrianto.

(wne)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com