Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, hingga kini masih melakukan pemberkasan terhadap kasus 50 ton minyak mentah yang diamankan akhir 2014 lalu dengan tersangka Dirut CV Anugerah Jambi berinisial CL.Â
"Masih dalam pemberkasan, hasil sampel dari SKK Migas juga belum keluar," ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, saat dihubungi via ponselnya, Minggu (22/2).Â
Dalam hal ini, kata AKBP Almansyah, pihaknya masih menunggu hasil uji sampel yang dikirimkan ke SKK Migas Jakarta. Hasil ini sangat penting, sebab digunakan untuk memperkuat proses penyidikan dalam kasus ini.Â
"Ini penting. Karena hasil dari uji Laboratorium Pertamina EP Jambi hanya secara umum dan tidak memiliki badan hukum. Untuk rincinya perlu dari SKK Migas," katanya.
Seperti diberitakan, minyak mentah yang tidak dilengkapi dengan dokumen ini ditangkap di Jalan Lingkar Barat, di daerah jembatan Aurduri I.
(pds)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com