Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Jumat (27/2), Ratna Dewi kembali dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri Jambi. Sejumlah dokumen terkait jabatannya waktu menjadi ketua KPU Kota Jambi, disita.
Ini dilakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemkot Jambi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi senilai Rp14,627 Miliar. Dalam hal ini penyidik sudah menetapkan Gunawan mantan Sekretaris KPU, sebagai tersangka.
“RD kita undang lagi, ada beberapa barang bukti yang disita dari yang bersangkutan untuk keperluan berkas – berkas penyidikan tersangka G,â€ujar Kasi Intelijen Kejari Jambi, Karya Graham Hutagaol, Jumat (27/2).
Diketahui, sebelumnya penyidik sudah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap Ratna Dewi dalam pengusutan kasus ini, yakni Selasa (24/2) dan Kamis (27/2). Bahkan, pada pemeriksaan pada Kamis, Ratna diperiksa selama 9 jam dan dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik.
(cr8)
          Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com