Illustrasi

Tiga Kali Dipanggil, Dokumen Milik Ratna Dewi Disita Penyidik

Posted on 2015-02-27 20:59:56 dibaca 1432 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Jumat (27/2), Ratna Dewi kembali dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri Jambi. Sejumlah dokumen terkait jabatannya waktu menjadi ketua KPU Kota Jambi, disita.

Ini dilakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemkot Jambi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi senilai Rp14,627 Miliar. Dalam hal ini penyidik sudah menetapkan Gunawan mantan Sekretaris KPU, sebagai tersangka.

“RD kita undang lagi, ada beberapa barang bukti yang disita dari yang bersangkutan untuk keperluan berkas – berkas penyidikan tersangka G,”ujar Kasi Intelijen Kejari Jambi, Karya Graham Hutagaol, Jumat (27/2).

Diketahui, sebelumnya penyidik sudah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap Ratna Dewi dalam pengusutan kasus ini, yakni Selasa (24/2) dan Kamis (27/2). Bahkan, pada pemeriksaan pada Kamis, Ratna diperiksa selama 9 jam dan dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik.

(cr8)

           

 

 

 

 

 

 

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com