Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAKARTA - Hadirnya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) berimbas pada perubahan manajemen kepegawaian. Salah satu dampak terbesar adalah perubahan pada sistem kepangkatan dan pengisian jabatan.
Kabid Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Istiadi Insani mengatakan, nantinya pangkat seorang aparatur tidak melekat pada orangnya, tapi di jabatannya. Dengan demikian, pangkat seorang aparatur akan naik turun sesuai jabatan yang didudukinya.
"Meski PP tentang Manajemen Kepegawaian belum ditetapkan, namun sebaiknya kita mulai mengubah mindset tentang pangkat dan jabatan. Kalau dulu pangkat itu melekat kepada orang, ke depan tidak lagi. Pangkat itu melekat pada jabatan," kata Istiadi.
Dia mencontohkan, Sekda yang pangkatnya IVa ketika turun jabatan, golongan kepangkatannya juga ikut turun. Sebaliknya, ketika jabatannya naik, otomatis pangkat ikutan naik.
"Pangkat itu jadi nilai jabatan. Ketika seorang naik jabatan, pangkatnya juga naik. Jangan heran kalau nanti pangkat seorang pegawai akan turun naik," tegas Istiadi.
(esy/jpnn)Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com