JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Riko Eka Saputra (19) pria asal Desa Pungut Mudik, Kerinci, diringkus polisi karena kedapatan membawa tulang dan kulit harimau.Â
Â
Riko diringkus bersama rekannya, yang juga satu desa, yakni Supriadi (40). Keduanya diringkus jajaran Polres Kerinci, Rabu (18/3) sekitar pukul 14.30 WIB.Â
Â
"Iya, kami sudah mendapatkan laporannya. Penangkapan dilakukan di Jalan umum Ujung Jembatan Sunga Agung, Kecamatan Danau Kerinci," ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, Rabu sore.
Â
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vi-Xion hitam BH2491 DH. Barang bukti dan tersangka saat ini diamankan di Mapolres Kerinci.
Â
(pds)