Illustrasi

‎Ini Perkembangan Kasus Narkoba dengan Barang Bukti1,5 Ons Sabu dan Uang Rp32,6 Juta

Posted on 2015-03-18 20:44:31 dibaca 1190 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Anggota Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, Rabu (4/3) berhasil meringkus dua bandar Narkoba. Hingga kini penyidik masih melakukan pemberkasan.

"Untuk kasus Narkoba dengan barang bukti 1,5 Ons Sabu dan uang tunai Rp32,6 juta itu masih dalam proses pemeriksaan," ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, saat dikonfirmasi harian ini, Rabu (18/3). 

Lebih lanjut AKBP Almansyah, menerangkan dalam hal ini, beberapa saksi sudah dimintai keterangannya. Tahap selanjutnya, berkas akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi. 

"Kalau berkas selesai, secepatnya akan kita serahkan ke Jaksa untuk diteliti," kata mantan Kapolres Tanjab Timur ini. 

Disebutkannya, ‎dua tersangka yakni Agus Mulyadi (30) warga Pal 13 RT 01 RW 01 Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi‎ dan Surya Krisna (50) warga Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, masih dalam pengamanan pihak kepolisian. 

Seperti diberitakan, kedua tersangka diringkus di kediaman tersangka Agus, Rabu (14/3) ‎sekitar pukul 23.00 WIB. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti uang tunai yang diduga hasil transaksi dan narkotika jenis sabu.

(pds)‎

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com