JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Selasa (24/3) sekitar pukul 00.30 WIB, Anggota Polres Batanghari ringkus pemalak dua mobil Batubara di Jembatan Kehidupan RT 10, Desa Rantau Puri.
Â
Pelakunya adalah Robin (22) warga RT 08 Desa Rantau Puri. Polisi juga menyita uang senilai Rp23 ribu. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Batanghari.
Â
"Iya, kami sudah mendapat laporannya, dan saat ini sudah ditindaklanjuti," ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, Selasa (24/3).
Â
Disebutkannya, pelaku biasa melancarkan aksinya mulai dari pukul 11.00 hingga 02.00 WIB. Barang bukti yang diamankan satu buah senter dan kotak kardus sebagai wadah uang.
Â
(pds)