Illustrasi

Curi Motor, Anak Dibawah Umur Diserahkan Menuju Meja Hijau

Posted on 2015-03-25 21:18:04 dibaca 1989 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI –  Tersangka Curanmor RD Hendri (17) segera menuju meja hijau di Pengadilan. Pasalnya, polisi sudah menyerahkan yang bersangkutan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara, dua rekannya masih dilakukan penyidikan. Keduanya adalah M Iqbal (18) dan Edo Muabumusal (18).

Kapolsek Jelutung, melalui Kanit Reskrim, IPDA Marwiansyah, menyebutkan Hendri terlebih dahulu  dilimpahkan karena dia masih dibawah umur.

“Saat ini sudah tahap II. Kita sengaja mempercepat proses pemberkasan untuk tersangka Hendri, karena masih dibawah umur,” katanya, Rabu (25/3).

Ditambahkannya, "Untuk dua tersangka lainnya masih kita proses," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kawanan curanmor ini sudah beraksi di 18 lokasi, dimana 3 diantaranya di wilayah hukum Polsek Jelutung. Selain ketiga tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti motor Mio Soul BH 5077 NN dan Honda Scoppy BH 4783 YI.

(cok)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com