JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - ‎Barang bukti narkotika jenis sabu 18,6 gram, hasil tangkapan dari tersangka Ramadiyan, dimusnahkan. Pemusnahan ini dilakukan, Kamis (26/3) di ruangan Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi.Â
Â
Pemusnahan yang dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB itu, disaksikan Kasubdit II, AKBP Nafrizal, dan perwakilan Kejati Jambi serta balai POM Jambi.Â
Â
"Ini agenda yang memang kita lakukan. Untuk barang bukti di persidangan juga disisihkan," ujar Kabid Humas, AKBP Almansyah.
Â
Pantauan di lapangan, pemusnahan dilakukan oleh tersangka sendiri dengan mencampurkan sabu-sabu dengan air dan detergen.
Â
Ini merupakan tangkapan 8 Maret 2015. Lokasinya di kawasan Simpang Kawat, Kota Jambi.
Â
(pds)