Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Oknum PNS Kejaksaan Negeri Jambi Hendri Wijaya dan teman wanitanya Anggun (23) di vonis ringan, yakni hanya 8 bulan penjara.
Keduanya dinyatakan hakim terbukti dengan kepemilikan narkotika jenis sabu. Siang digelar di PN Jambi, Kamis (26/3).
Majelis Hakim yang diketuai, Mansyur, membacakan putusan kedua terdakwa secara terpisah, dan menyatakan "Mengadili Hendry Wijaya dengan hukuman 8 bulan penjara dan saudari Anggun (23) dengan hukuman 8 bulan penjara," katanya.
Fakta di persidangan, keduanya terbukti secara sah memiliki dan menggunakan narkotika golongan satu (sabu-sabu ). Vonis ini juga rendah dari tuntuan JPU yakni 1 tahun penjara sesuai dengan pasal 127 tentang penyalahgunaan Narkotika.
Hal yang memberatkan kedua terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Narkotika, dan untuk Hendri Wijaya yang memberatkanya, ia merupakan PNS Kejaksaan Negeri Jambi.
"Hendri sebagai PNS seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,"kata Mansyur.
(cr8)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com