Ilustrasi
 JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Dua orang tersangka sudah ditetapkan penyidik Kejari Jambi sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) di Sekolah Kota Jambi. Keduannya adalah Mantan Kadisdik, M Rifai dan PPK berinisial S.
 Pemeriksaan saksi untuk keduanya akan digenjot. Bahkan dalam minggu ini penyidik menargetkan 17 Kepsek dan bendahara dimintai keterangannya.
 “Ini kita lakukan untuk mempercepat selesainya berkas perkara,†ujar Kajari Jambi, Imam Wijaya melalui Kasi Intelijen, Karya Graham, Senin (30/3).
 Untuk diketahui, pengadaan ini pada 2013, anggarannya bersumber dari APBD Kota Jambi senilai Rp1,5 Miliar untuk 40 sekolah yang ada di Kota Jambi.
 Dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini adalah adanya indikasi yang membagi kegiatan pengadaan tersebut, menjadi 76 paket, sehingga bisa dilakukan dengan cara Pengadaan Langsung (penunjukan langsung) sesuai dengan kebijakan petinggi di Dinas Pendidikan Kota Jambi.
 Diketahui dalam laporan, proyek pengadaan tersebut hanya satu paket, namun dalam pelaksanaannya proyek dipecah-pecah. Paket proyek yang bersumber dari APBD tersebut, ternyata dibagi kepada 8 kontraktor (rekanan).(cr8)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com