Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Kasus dugaan penipuan pengadaan saat genset di Sekretariat DPRD Kota Jambi tersu berlanjut. Kamis (2/4) Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi akan lakukan gelar perkara.
“Iya, sekarang masih dalam proses, rencana minggu ini akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut kasus ini,†ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah di ruangannya, Selasa (30/3).
Sejauh ini, kata AKBP Almansyah, pihaknya sudah memeriksa belasan saksi untuk dimintai keterangannya. Termasuk dari pihak pelapor yakni Direktur Utaman CV Kurniada Hidayah, Kurniadi.
Labih lanjut mantan Kapolres Tanjab Timur ini menyebutkan, untuk pemeriksaan saksi snediri sudah selesai dilakukan. Saat ini hanya tinggal dilakukan gelar perkara. Ini digunakan untuk mengetahui tindak lanjut dari proses hukum kasus ini.
“Nanti setelah gelar perkara akan diketahui apakah akan ada atau tidak tersangka dalam kasus ini,†pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, CV Kurnia Hidayah, yang melaporkan kasus dugaan penipuan pengadaan proyek genset di DPRD Kota Jambi, yang dilakukan oleh PT Trakindo Utama ke Polda Jambi.
Pasalnya, barang yang dipesan tidak sesuai dengan Spesifikasi, yakni dengan nomor Seri genset yang dipesan model nomor GEP110-6 (enam selinder). Tapi, yang datang GEP110-4 (empat selinder).
(pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com