Ilustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - PT Inti Guna Nabati (IGN) ancam lapor polisi. Ini dikarenakan mobil pengangkut CPO dengan muatan ratusan ton dihadang di Jalan Lintas Sumatera, Pelawan, Singkut menuju Jambi. Hingga kini penghadangan itu masih berlanjut.
Humas PT IGN, Suryadi kepada jambiupdate.com, menyebutkan penghadangan itu dilakukan CV Bumi Anugerah Mesumai (BAM) sebagai pemegang Delivery Order (DO) tanpa alasan yang tepat.Â
"Kalau penghadangan ini terus terjadi maka kita akan mengalami kerugian. Mobil akan rusak dan kualitas minyak sawit yang dibawa akan menurun," ujar Suryadi, kepada jambiupdate.com, Kamis (2/4).
Disebutkannya, jika hal itu terus berlanjut maka pihaknya akan melaporkan ke polisi. Sebab, kerugian yang akan ditimbulkan sangat besar.‎ Sampai saat ini, kata dia, CPO milik PT IGN belum juga terangkut dari lokasi pabrik di Kabupaten Sarolangun untuk menuju ke Kota Jambi. Padahal itu untuk dijual kepada para eksportir.
"Ini dapat dipastikan pihak PT IGN akan mengalami kerugian materil akibat aksi penghadangan itu," tegas Suaryadi lagi.
Ditambahkannya. "Saya berharap kedua pihak angkutan CPO yang sedang ribut itu dapat menyelesaikan kasusnya secara baik-baik sehingga CPO milik PT IGN di Kabupaten Sarolangun bisa dijual ke Jambi dan minta pihak kepolisian membantu menyelesaikan kasusnya," tambahnya. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com