Â
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Setelah diteliti jaksa, berkas empat tersangka pengoplos Minuman Keras (Miras) dengan merk terkenal dinyatakan lengkap.Â
"‎Berkas tersangka yang merupakan pekerja di Pabrik Miras Oplosan sudah dinyatakan P21," ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, melalui Kasubdit Penmas, Kompol Wirmanto, Kamis (2/4).
Oleh karenanya, kata Kompol Wirmanto, penyidik Polda Jambi segera melakukan pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.Â
Empat orang pelaku tersebut adalah Maximus (50), Iwan Supriyanto (29), Joko (26) dan Ari (25). Seperti diberitakan, 12 Februari 2014 dipimpin AKBP Ade Dirman, penyidik melakukan penggerebekan sebuah rumah bekas kantor pos di Simpang Jerambah Bolong, Kecamatan Jambi Selatan. Dari dalam rumah, berhasil disita 11 ribu Botol Miras Oplosan dengan berbagai merek. Diantaranya, Mcdonald Vodka, Mansion House Vodka dan Whisky, Columbus Whisky, Black Horse Whisky, Bog Boss Whisky. Kemudian juga 6000 botol koso‎ng.
Empat pekerja berhasil diciduk. Masing-masing dikenakan pasal 136 sub pasal
135 sub pasal 140 UU No 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman
hukuman lima tahun penjara. Kemudian pasal 62 ayat 1 dan 2 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
dan pasal 91 sub pasal 94 UU No 15 tahun 2001 tentang merek. (pds)‎‎
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com