Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Mantan Kadis Pendidikan Provinsi Jambi, Idham Khalid, tersangka kasus dugaan korupsi dana PBAQ, kembalikan uang kerugian Negara senilai Rp100 Juta. Uang itu diserahkan ke Penyidik Kejati Jambi.
"Uang kerugian negara yang dititipkan Idham Kholid sebesar Rp100 juta. Ini dilakukannya beberapa waktu lalu," kata Kasi Penyidikan, Imran Yusuf, Minggu (5/4).
Imran Yusuf menjelaskan, pengembalian uang tersebut atas dasar inisiatif tersangka Idham Khalid sendiri. Uang Rp100 juta itu, kata dia, hanyalah sebagian kecil dari kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini.
“Uang tersebut akan diproses secara administrasi sebagai barang sitaan Kejati Jambi, yang selanjutnya diserahkan kepada pihak Bank Indonesia untuk diberangkaskan,†pungkasnya.
Untuk diketahui, selain Idham Khalid, penyidik terlebih dahulu menetapkan mantan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Ernawati sebagai tersangka. Dalam hal ini, Ernawati juga sudah menyerahkan uang senilai Rp300 juta.
Untuk diketahui, program PBAQ ini pada 2012 dengan anggaran yang mencapai Rp3,213 miliar. Dana itu diperuntukkan membayar honor mentor dan pengadaan alat peraga di 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi dan lainnya.
(cr8)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com