Nasrun Arbain saat di bandara STS Jambi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Selasa (7/4) malam, DPO terpidana kasus pemotongan insentif atlet 2008 yang ditangkap di Jakarta, Nasrun Arbain, tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi. Tak banyak yang disampaikannya.
Ketika masuk ke dalam mobil operasional Kejari Jambi, Nasrun sedikit menjawab pertanyaan bertawan. “Sehat, doakan ya,†ujarnya sembari tersenyum.
Pantauan jambiupdate.com, terpidana 4 tahun kurungan penjara ini mengenakan baju putih, peci hitam dan mengenakan kaca mata. Kumis dan jenggotnya juga sudah memutih, berbeda dengan foto yang terpampang di daftar DPO Kejari Jambi.
“Dia ditangkap saat berada di terminal di Jakarta, Selasa dini hari oleh tim Kejari Jambi dan Intel Kejagung RI,†ujar Kasidik Kejari Jambi, Karya Graham di Bandara Sultan Thaha Jambi, Selasa malam.
Diketahui, terpidana Nasrun Arbain sudah ditetapkan DPO selama 2,5 tahun. Dia dinyatakan bersalah karena merugikan Negara dalam pemotongan insentif atlet tahun 2008 senilai RP2,5 miliar.(pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com