Nasrun Arbain, saat tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi, Selasa (7/4) malam
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Hingga kini, Terpidana Nasrun Arbain yang ditangkap paksa saat minum kopi di Terminal Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (7/4) dini hari, masih ditahan di sel khusus Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Jambi.
"Sekarang masih di tahanan khusus, nanti satu sampai dua hari lagi baru dipindahkan," ujar Kalapas Klas IIA Jambi, Suyatna, saat dihubungi via ponselnya, Rabu (8/40 malam.
Lebih lanjut Suyatna menyebutkan, saat dipindahkan nanti mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi ini yang terlibat kasus pemotongan insentif Pelatda 2008 dengan kerugian senilai Rp2,5 miliar akan ditempatkan di blok Narapidana.
Kemungkinan, kata dia, blok yang akan dihuni mantan Ketua harian KONI Provinsi Jambi ini adalah blok E. Namun, kamarnya belum bisa ditentukan.
"Nantilah, kalau kamarnya sudah tahu nanti dikabarin lagi," tandasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan keputusan hakim Mahkamah Agung, ‎Nasrun divonis selama empat tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara. Namun, Nasrun yang tiba di Jambi Selasa sekitar pukul 20.00 WIB, melarikan diri.
(pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com