Illustrasi

Kasus Kematian Bayi di Tebo, Satu Keluarga Jadi Tersangka

Posted on 2015-04-11 12:45:27 dibaca 1596 kali

JAMBIUPDATE.COM, MUARATEBO - Misteri kematian bayi malang yang terjadi di Desa Betung Bedarah Timur, Kecamatan Tebo Ilir, Tebo  pada Senin (30/3) lalu akhirnya terungkap.

Aparat Polres Tebo akhirnya menetapkan lima tersangka terhadap kematian bayi malang tersebut.  Mereka adalah Ani Julianti (25, ibu Sang Bayi), Anisa (orang tua Ani Julianti), , Muhammad Aldi bin Muhammad  (ipar Ani), Nike Ardila, serta Nilam Sartika,  bidan yang membantu proses persalinan.
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Ridwan Hutagaol mengatakan, penetapan tersangka terhadap lima orang tersebut menindak lanjuti LP/A.1/IV/2015 /sek Tebo Ilir.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan pembiaran terhadap bayi pasca lahir. Kuat dugaan, pembiaran tersebut senagaja dilakukan agar bayi meninggal dan aib keluarga tidak diketahui masyarakat.

‘’Proses persalinan dilakukan diam-diam agar tidak diketaui masyarakat, ada pembiaran yang dilakukan oleh ke lima orang ini setelah bayi itu lahir. Kita menduga mereka sekongkol agar bayi ini meninggal, kemudian dikubur secara diam-diam agar aib keluarganya tidak diketahui warga desa,” ujar Kasat.

Dijelasakan Kasat, bidan yang menangani  ditetapkan sebagai tersangka karena seharusnya sebagai seorang bidan setelah proses lahiran melihat kondisi bayi yang tidak normal melaporkan hal tersebut ke pihak puskesmas. Tapi itu tidak dilakukan, ditambah lagi setelah proses melahirkan selesai, bidan itu pulang.

‘’Itu juga bukan wilayah tugasnya bidan tersebut, sebagai bidan dia juga seharusnya tidak membiarkan kondisi bayi dan melaporkan ke Puskesmas, tapi itu tidak dilakukan, ada kesan pembiaran dan sekongkol dengan pihak keluarga bayi,” sebut kasat.

Atas perbuatannya tersebut,  kata Kasat, kelima tersangka dikenakan pasal 338 KUH Pidana, subsider pasal 341 KUH Pidana, subsider pasal 342 KUH pidana, junto  apsal 55, 56 KUHPidana karena dengan sengaja merampas nyawa seseorang.

‘’Tersangka tidak kita tahan karena ada berbagai pertimbangan, kasus ini akan kita lanjutkan pemberkasannya dan kemudian akan kita serahkan ke kejaksaan,” pungkas Kasat.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Kamis (2/4) lalu, pihak kepolisian melakukan pembongkaran makam seorang bayi di Desa Betung Bedara. Pembongkaran makam bayi tersebut dilakukan karena kematian bayi tersebut diduga tidak wajar karena dilakukan secara diam-diam oleh pihak keluarga.

(bjg)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com