Kasus Alkes di RSUD RM, Direktur PT Sindang Muda Serasan (SMS) Diperiksa Kejagung

Posted on 2015-04-14 11:18:19 dibaca 4095 kali
JAMBIUPDATE.COM, JAKARTA - ‎Direktur PT Sindang Muda Serasan (SMS), Zuherli yang juga tersangka dugaan korpis pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Provinsi Jambi diperiksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana mengatakan yang bersangkuta diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan soal kronologis pelaksanaan berikut pertanggungjawaban hasil pelaksanaan Pengadaan Alat Kesehatan dan Obat-obatan oleh PT Sindang Muda Serasan selaku pemenang pengadaan Alat Kesehatan dan Obat-obatan di RSUD Raden Mattaher Propinsi Jambi yang diduga telah terjadi mark up harga dalam pelaksanaannya.‎          
 
"Z hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 wib," katanya di Kejaksaan Agung Jakarta.
 
Selain pemeriksa tersangka Zuherli, kata Tony, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, namun hanya satu orang saksi yang hadir yakni Direktur PT Bersaudara‎, M. Riza Husni.
 
"Pemeriksaan terkait dengan kedudukan perusahaan Saksi sebagai perusahaan yang memberikan dukungan pabrik kepada PT. Sindang Muda Serasan termasuk salah satu dari perusahaan tempat pembelian alat-alat kesehatan," jelasnya. 
 
(jhon/RP)
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com