JAMBIUPDATE.COM, JAKARTA - ‎Direktur PT Sindang Muda Serasan (SMS), Zuherli yang juga tersangka dugaan korpis pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Provinsi Jambi diperiksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung.
Â
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana mengatakan yang bersangkuta diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan soal kronologis pelaksanaan berikut pertanggungjawaban hasil pelaksanaan Pengadaan Alat Kesehatan dan Obat-obatan oleh PT Sindang Muda Serasan selaku pemenang pengadaan Alat Kesehatan dan Obat-obatan di RSUD Raden Mattaher Propinsi Jambi yang diduga telah terjadi mark up harga dalam pelaksanaannya.‎         Â
Â
"Z hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 wib," katanya di Kejaksaan Agung Jakarta.
Â
Selain pemeriksa tersangka Zuherli, kata Tony, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, namun hanya satu orang saksi yang hadir yakni Direktur PT Bersaudara‎, M. Riza Husni.
Â
"Pemeriksaan terkait dengan kedudukan perusahaan Saksi sebagai perusahaan yang memberikan dukungan pabrik kepada PT. Sindang Muda Serasan termasuk salah satu dari perusahaan tempat pembelian alat-alat kesehatan," jelasnya.Â
Â
(jhon/RP)