JAMBIUPDATE.COM, JAKARTAÂ - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan harga baru gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil di Kota Jambi dan Prabumulih yang dijual oleh PT Pertagas Niaga. Hal ini dituangkan dalam Peraturan BPH Migas Nomor 3 dan 4 Tahun 2015 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil di Kota Jambi dan Prabumulih.
Â
Sesuai aturan Nomor 3 Tahun 2015 tersebut, harga jual gas bumi untuk pelanggan rumah tangga di Jambi ditetapkan sebesar Rp 4.500 per meter kubik untuk pelanggan rumah tangga 1 (RT-1), Rp 7 ribu per meter kubik untuk pelanggan RT-2, Rp 4.500 per meter kubik untuk pelanggan kecil 1 (PK-1), dan Rp 7 ribu per meter kubik untuk PK-2.
Â
Sementara aturan Nomor 4 Tahun 2015 menerangkan harga jual gas bumi untuk rumah tangga di Prabumulih untuk pelanggan RT-1 paling banyak Rp 4.500 per meter kubik, RT-2 sebesar Rp 6.750 per meter kubik, PK-1 sebesar Rp 4.500 per meter kubik, dan PK-2 sebesar Rp 6.750 per meter kubik.
Â
"Pemerintah Kota Prabumulih meminta agar pemerintah dapat membangun tambahan 30 ribu SR. Mereka juga siap mendukung dengan menyiapkan dana untuk sosialisasi ke masyarakat dan hal lainnya," kata Sekretaris Ditjen Migas Kementerian ESDM Hufron Asrofi, Senin (20/4).
Â
Peraturan yang diundangkan pada 6 April 2015 itu menyebutkan badan usaha wajib menginformasikan dan meningkatkan standar pelayanan dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan BPH Migas. Selain itu, dengan diberlakukannya kedua aturan tersebut maka Peraturan BPH Migas Nomor 10 dan 11 Tahun 2013 tentang Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Distribusi Kota Jambi dan Prabumulih dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Â
Sekadar informasi, berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 jo Pasal 5 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 67 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012, BPH Migas mempunyai wewenang untuk menetapkan harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil.
Â
Sebelumnya, pemerintah telah membangun jarigan gas bumi untuk rumah tangga sebanyak 4.600 sambungan rumah tangga (SR) di Prabumulih pada Juli 2013. Selanjutnya, PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya Pertagas Niaga telah menjalin kerja sama dalam pengelolaannya dengan badan usaha milik daerah (BUMD) PD Petro Prambu. Tahun ini, kedua perusahaan telah mempersiapkan biaya investasi untuk pengembangan infrastruktur pipa gas ke pelanggan rumah tangga yang lain sejumlah 2.626 SR.
Â
Hingga 2014, pemerintah dengan dana APBN telah membangun 89.460 SR, termasuk 11.686 SR di Sumatra Selatan. Pembangunan jaringan gas untuk pelanggan rumah tangga ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan penggunaan energi alternatif sebagai pengganti BBM. Selain itu, juga untuk mengurangi subsidi BBM dan mengurangi beban impor elpiji.Â
Â
(RP)