JAMBIUPDATE.COM, JAMBI-Pemilik akun FB Dela Putri Minang yang menghina warga Kerinci hingga kini belum diperiksa polisi karena tidak diketahui keberadaannya.
Namun demikian, Kabid Humas Polda Jambi AKBP Alamnsyah memastikan pemilik akun itu terus dilacak keberadaannya.
"Akan terus kita kejar," ujarnya kepada jambiupdate.com Kamis (23/4).
Sejauh ini, katanya, tiga orang saksi sudah diperiksa polisi terkait kasus ini.
"Nanti dia (pemilik akun fb Dela Putri Minang) pasal 28 ayat 2 tahun 2011 tentang IT dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar," pungkasnya. (cok)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com