Pelaku Teror Bom TVRI Jambi Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Posted on 2015-04-24 11:40:10 dibaca 1070 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI-Ali Imron Purba bin Nurdin alias Yuda alias Bintang, pelaku terror bom di TVRI Jambi Selasa lalu (21/4), masih dalam perjalanan ke Jambi dari Bungo. Ini disampaikan oleh Kapolda Jambi Brigjend Pol Bambang Sudarisman saat jumpa pers bersama sejumlah wartawan di Mapolda Jambi Jumat siang ini (24/4).

        ‘’Sekarang sudah sampai di Tebo,’’ ujar Kapolda.

        Menurutnya, tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 15 tahun 2003 pasal   6 tentang tindak pidana terorisme dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

        ‘’Barang bukti yang kita sita antara lain ponsel tersangka yang digunakan untuk mengirim SMS teror tersebut, sim card dan print out SMS teror yang dikirim itu,’’ jelas Kapolda. (cok)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com