Ini Dia Kronolgis Tewasnya Warga Pulau Aro Versi Polisi

Posted on 2015-04-25 12:51:30 dibaca 2157 kali

JAMBIUPDATE.COM, SAROLANGUN-Edwar bin Thamrin, warga Pulau Aro yang meninggal dunia dan memicu pembakaran terhadap Mapolsek Limun, ternyata memang merupakan buruan  polisi karena tersangkut kasus Narkoba.

Berikut kronologis penangkapan terhadap Edwar versi polisi yang diterima jambiupdate.com.

Pukul  Pkl 21.00 Wib Jumat (24/5),  Kapolsek Limun mendapat informasi dari warga masyarakat ada seorang tersangka (Bandar Narkoba) yang sering membawa sabu dari Pelawan ke Desa Mounti, Kecamatan Limun. Dan Jumat malam akan membawa lagi sabu ke desa tersebut.

Kemudian Kapolsek Limun segera megumpulukan anggota yang akan melakukan penangkapan untuk menjelaskan ciri-ciri tersangka yang  diketahui saat itu menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih Nopol BH 2678 QI.

Lalu kapolsek beserta anggota membuntuti  tersangka berboncengan dengan menggunakan SPM Yamaha Vixion warna putih dan pada saat itu tersangka beriringan dgn 4 (empat) orang lainnya dengan menggunakan 2 unit SPM jenis FU, selanjutnya anggota lakukan pengejaran dan didapati tersangka sendirian berada diatas sepeda motornya di Simpang Tiga Desa Pulau Pandan.

Lalu anggota Polsek Limun bertanya kepada tersangka dimana teman tersangka yang tadi berboncengan dengan tersangka, ketika ditanya tiba-tiba tersangka lari dan dilakukan pengejaran oleh anggota Polsek Limun.

 Anggota kemudian melepaskan tembakan peringatan ke udara, namun tersangka tetap lari dan dilakukan tembakan peringatan kedua kearah udara & tersangka terjatuh akibat menabrak gorong-gorong sumur di samping masjid dan mengakibatkan luka di bagian muka. Selajutnya,  tersangka diamankan dan dibawa ke Puskesmas Pulau Pandan untuk  mendapat perawatan. Hanya saja, dari mulut pelaku mengeluarkan darah, kemudian dirujuk ke RSUD Sarolangun.

Sekitar pukul  02.15 wib Jumat dini hari (25/4), tersangka Edwar bin Thamrin yang dirawat di RSUD akibat luka di bagian wajah, mulut dan dagu meninggal dunia. Pada pukul  02.45 Wib jenazah tersangka dibawa oleh pihak keluarga ke rumah duka di Desa Pulau Aro, Kecamatan Pelawan dengan menggunakan mobil ambulan RSUD. (pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com