JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK - Depan ruangan Satreskrim Mapolres Tanjabtim penuh sesak dengan keberadaan belasan mesin judi jackpot. Mesin-mesin ini adalah hasil tangkapan aparat kepolisian Minggu (19/4) lalu. Kapolres Tanjabtim, AKBP Bambang Heri Sukmajadi melalui Kasat Reskrim, AKP Amos Lubis mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada tempat sejenis ruko yang digunakan sebagai tempat perjudian.
"Berdasarkan informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan, ternyata informasi tersebut benar. Kami langsung ambil tindakan. Saat ini 16 mesin judi jackpot berikut ribuan koin dan satu penjaga sekaligus kasir kami amankan, sedangkan pemilik masih dalam pengerjaran," beber Amos.
Belasan unit mesin jackpot ini adalah milik S (inisal) warga Kota Jambi. Judi jackpot ini baru satu minggu beroperasi di Kecamatan Rantau Rasau SK 18.
"Sekitar Minggu (12/4) lalu beroperasi," ujarnya.
Selain mengamankan belasan judi mesin jackpot dan ribuan koin, turut diamankan Jafrizal warga Legok Kota Jambi, yang bekerja sebagai kasir sekaligus penjaga tempat judi jackpot. Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan Jafrizal pemilik jackpot merupakan warga jambi dengan inisial S yang juga merupakan warga Kota Jambi. Saat ini belasan unit mesin jackpot telah berada di Mapolres. Selain mengamankan belasan unit mesin jackpot, pihaknya juga mengamankan Jafrizal warga Legok Kota Jambi yang bekerja sebagai kasir sekaligus penjaga tempat judi jackpot.
"Kami masih menelusuri keberadaan pemilik mesin jackpot. Kepada tersangka akan dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman minimal 10 tahun hukuman penjara," tutup Amos.(yos)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com