Pelaku Teror Bom TVRI Jambi Diduga Mengidap Gangguan Jiwa

Posted on 2015-04-27 20:53:30 dibaca 1781 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Meski telah ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Jambi,  pelaku teror bom TVRI Jambi Al Imran Purda (20),  warga RT 03, Desa Tepian Danto, Jujuhan ilir, Kabupaten Bungo, diduga mengidap gangguan jiwa.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut mengatakan,  tersangka hingga sampai saat ini masih dalam pemeriksaan, meski adanya laporan jika tersangka diduga mengidap gangguan jiwa, katanya Belum ada tanda-tanda kejanggalan dalam pemeriksaan pelaku. Namun jika kedepan dalam pemeriksaan ada kejanggalan kepolisian akan melakukan pemeriksaan psikologis.

‘’Ssampai saat ini dalam pemeriksaan dan Kita masih menunggu pengembangan dari penyidik. Jika ada yang menjanggal kita akan lakukan pemeriksaan psikologisnya.  Sejauh ini belum ada kejanggalan," jelas Almansyah Senin (27/4).

Seperti pernah diberitakan sebelumnya,  peneror Bom melalui pesan singkat menggegerkan gedung TVRI Jambi belum lama ini akhirnya aparat kepolisian gabungan dari Polres Bungo dan Polda Jambi menangkap si pengirim pesan singkat tersebut. Al Imran Purda (20) warga RT 03, Desa Tepian Danto, Jujuhan ilir, Kabupaten Bungo ditangkap di rumahnya sekitar pukul 22. 00 WIB Kamis (23/4). Pemeriksaan sementara dari pria pengangguran itu nekat mengirimkan pesan singkat ancaman BOM dikarenakan hanya iseng saja. 

Ia nekat melakukan itu karena terinspirasi dengan menonton film perang Rambo yang sebelum sempat diputarnya melalui DVD player di rumahnya.

(Cok)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com