Illustrasi

Dua Gembong Narkoba Segera Menuju Meja Hijau

Posted on 2015-05-01 20:48:08 dibaca 1112 kali

JAMBIUPDATE,COM, JAMBI – Dua gembong narkoba yang merupakan bandar dan pengedar antar Provinsi, yakni Agus Mulyadi (30) dan Surya Krisna (50), beberapa waktu lalu diserahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.

Pelimpahan ini dilakukan setelah sebelumnya, JPU menyatakan berkas kedua dinyatakan lengkap. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, melalui Kasubdit Penmas, Kompol Wirmanto.

“Sudah dilimpahkan termasuk barang buktinya juga, sekarang proses penyidikan sudah selesai dilakukan dan penyusunan dakwaan oleh jaksa untuk disidangkan,” ujar Kompol Wirmanto, kepada sejumlah awak media, Jumat (1/5).

Sepeti diberitakan, kedua tersangka diringkus dikediaman Agus, Rabu (14/3) ‎sekitar pukul 23.00 WIB. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1,5 Ons dan uang tunai yang diduga hasil transaksi dan narkotika jenis sabu senilai Rp32,6 juta.

Atas perbuatannya kedua tersangka Agus dan Surya dikenakan pasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

(pds)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com