JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Tiga tersangka pembalakan hutan di PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI), segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi. Kini penyidik Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, tengah berkoordinasi dengan jaksa.
Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, melalui Kasubdit Penmas, Kompol Wirmanto. Disebutkan, tahap satu berkas ketiga tersangka sudah dilakukan.
"Penyidik sudah melengkapi berkas ketiga tersangka. Sekarang kita koordinasi dengan jaksa untuk tahap II nya," ujar Kompol Wirmanto, kepada jambiupdate.com, Sabtu (2/5).Â
Ketiga tersangka adalah Eko Sugito (30), Deden (36) dan Ujang Sastar (26). Saat ini, kata Kompol Wirmanto, ketiganya masih dalam tahanan Mapolda Jambi.Â
Seperti diberitakan, penangkapan tersangka dilakukan oleh security PT Reki, Senin (23/3) sekitar pukul 01.00 WIB, katika ketiga tersangka mengangkut hasil rambahannya di dalam hutan. Penangkapan itu masih berlokasi di areal PT.
Para pelaku, digiring ke Mapolda Jambi dengan menggunakan mobil Patwal Polisi. Berikut dengan barang bukti sebuah truk yang berisi 7 kubik kayu. Sementara 7 kubik kayu yang diangkut truk lainnya dititipkan di Mapolsek Mandiangin.
(pds)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com