Illustrasi

Penyidik Kejati Jambi Nyatakan Berkas Gunawan Tersangka Kasus Dana Hibah KPU Kota Jambi Rampung

Posted on 2015-05-04 21:14:28 dibaca 1014 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Gunawan, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi 2013, tidak lama lagi akan menuju menja hijau. Pasalnya, saat ini berkas sudah dinyatakan Penyidik Kejari Jambi rampung.

"Saat ini berkas tersangka G, sedang diteliti JPU. Penyidik sudah menyatakan rampung," kata Kepala Kejari Jambi, Iman Wijaya melalui Kasi Intelijen, Karya Graham, Senin (4/5).

Sedangkan untuk tersangka lainya, yakni Mawardi, belum lama ini telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

"Pada Kamis (30/4) penyidik memeriksa tersangka M,  pemeriksaan dimulai pada pukul 15.00 Wib dan berakhir sebelum Adzan Magrib berkumandang,"Lanjut Karya Graham.

Untuk diketahui, pada tahun 2013, KPU mendapatkan dana hibah dari Pemkot Jambi dan juga pusat. Dana dari pemkot dialokasikan untuk seluruh tahapan Pemilihan Walikota (Pilwako), sementara dana dari pusat digunakan untuk tahapan Pemilihan Legislatif (Pileg).

Jumlah dana yang dialokasikan pemkot sebesar Rp14, 627 Milyar. Pihak Kejari Jambi juga telah menetapkan dua tersangka terkait kasus ini, yakni Gunawan, mantan sekretaris KPU Kota Jambi dan Mawardi, PPK kegiatan ini.

Selain itu, sudah ada dua orang yang melakukan pengembalian kerugian negara, yakni dari tersangka G sebesar Rp114.260.000 dan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) sebesar Rp14.260.000.

(hfz)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com