Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Setelah menahan mantan Kadis Pendidikan Kota Jambi, Rifai (7/5) lalu. Penyidik Kejari Jambi, Selasa (12/5), kembali melakukan penahanan terhadap S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan ATK sekolah-sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Jambi.
"Semua tersangka kita tahan, untuk mempermudah penyidikan. Alasannya ada ke khawatiran tersangka melarikan diri dan tidak menghilangkan alat bukti," ujar Kasi Intel Kejari Jambi, Karya Graham Hutagaol, Selasa siang.
Tersangka S titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Jambi. "Penahanan sudah sesuai dengan aturan KUHAP," katanya.
Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus), Marcos Simaremare, menambahkan bahwa penahanan S merupakan hasil perkembangan penyidikan terhadap tersangka Rifai. Selain itu berkas penyidikan dinyatakan hampir rampung, dan pemeriksaan 100 saksi telah dimintai keterangannya.
"Untuk berkasnya sudah mencapai 99 persen,"jelasnya
Terkait kasus ini, Rifai dan S disangkakan dengan pasal 2 dan 3 jo pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com