Illustrasi

Nehhhhh….. Belum Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan, 65 Perusaahan Terancam Digugat

Posted on 2015-05-14 20:58:56 dibaca 1844 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, selaku Jaksa Pengacara Negera akan memanggil 65 perusahaan di Provinsi Jambi. Pemanggilan ini merupakan untuk mediasi terhadap 65 Perusahaan yang nunggak iuran BPJS kesehatan.

Effendi Siregar yang tergabung sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengatakan, pemanggilan tersebut akan dilakukan secara bertahap, perminggunya sepuluh perusahaan.

"Mereka (para direktur perusahaan,red) kita undang untuk menyelesaikan iuran tunggakan BPJS kesehatan," ujar Effendi Siregar, kepada jambiupdate.com, baru-baru ini.

Sebagai JPN, tambah Effendi, mereka akan meminta para perusahan yang nunggak iuran BPJS untuk menyelesaikannya, nanti setelah mediasi akan kita berikan waktu untuk melunasi tunggakannya.

"Jika nanti dalam waktu yang ditentukan tidak diselsaikan, maka kita akan mengajukan gugatan ke pengadilan," tegas Effendi.

(hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com