Nasrullah Hamka

Mangkir Dari Panggilan, Penyidik Kembali Layangkan Panggilan ke Dua Untuk Nasrul Hamka

Posted on 2015-05-18 21:37:31 dibaca 1316 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada Nasrullah Hamkah (NH), yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan lintasan atletik di Stadion Tri Lomba Juang, Koni Provinsi Jambi.

"Hari ini kita layangkan surat kedua untuk NH, yang jadwal pemriksaannya Kamis ini (21/5). Semoga saja tersangka hadir, agar penyidikan juga cepat selesai," kata Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf kepada jambiupdate.com, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (18/5).

Sebelum melayangkan surat panggilan kedua, kata dia, penyidik sudah melakukan panggilan pertama kepada tersangka yang saat ini duduk di Dewan Provinsi Jambi, Kamis (14/5) pekan lalu. Namun NH sempat mangkir dari panggilan penyidik, dengan alasan dinas luar kota.

"Kita layangkan surat kedua, karena yang pertama tidak dipenuhi dengan alasan reses di luar Kota," jelasnya.

Untuk diketahui, selain Nasrul Hamka, penyidik juga sudah menetapkan Direktur Utama PT Aldira Pramanta yakni RP sebagai tersangka. Untuk hasil penghitungan kerugian negara sementara oleh penyidik mencapai Rp1,5 miliar dari pagu anggaran Rp7,5 miliar yang bersumber dari APBN Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

(hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com