Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, SAROLANGUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun belum lama menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) tersangka pembakaran Mapolsek Limun dan Rumah Dinas Kapolsek dari Polres Sarolangun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sarolangun, Agustinus saat dikonfirmasi oleh jambiupdate.com, mengatakan sampai saat ini baru dua berkas tersangka yang telah dilimpahkan oleh pihak Polres.
"Iya, baru dua berkas yang kita terima, ini merupakan pelimpahan tahap pertama, sekarang kita masih meneliti dan memeriksa kelengkapan berkas tersebut," kata Agustinus, Selasa (19/5).
Agustinus menambahkan sedikitnya ada waktu 14 hari, bagi pihaknya untuk melakukan penelitian berkas, serta segera memberikan sikap atau petunjuk baru bagi tim penyidik Polres, apabila nanti ditemukannya berkas dari tersangka yang dianggap belum lengkap.
Untuk diketahui, sebelumnya pihak Polres Sarolangun telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus ini, bahkan 4 dari 9 tersangka yang ditetapkan tersebut dilakukan penahanan di Mapolres Sarolangun.
Penetepan 9 tersangka pembakaran Mapolsek Limun dan Rumah Dinas Polsek Limun ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang warga Desa Pulau Aro, Kecamatan Pelawan yang sebelumnya menyerahkan diri.
(ded)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com