Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan ijazah paket C palsu yang digunakan oleh Desmayerti dalam pencalonannya menjadi anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) periode 2014-2019.
Namun, dalam penyelidikannya penyidik masih mengalami kendala. Dimana, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjab Timur hingga kini belum menanggapi surat dari penyidik yang meminta jawaban terkait keabsahan ijazah paket C Desmayerti yang kini duduk sebagai anggota DPRD setempat.
"Sampai sekarang belum ada jawaban dari Diknas Tanjabtimur. Surat sudah dikirimkan dari sebulan yang lalu," ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto Dinata di ruangannya, Jumat (22/5).
Oleh karenanya, kata Kompol Wirmanto, dalam waktu dekat ini penyidik berencana akan mendatangi kantor Disdik Tanjab Timur untuk memperoleh data keabsahan ijazah tersebut. "Direncanakan penyidik akan jemput bola kesana. Ini dalam waktu dekat," pungkasnya.
Untuk diketahui, Desmayerti yang saat ini tercatat sebagai anggota DPRD Tanjabtim periode 2014-2019 dilaporkan ke Polda Jambi oleh Bunga Tan, koleganya sesama politisi Partai Hanura. Bunga Tan merasa dirugikan karena Desmayerti dituding menggunakan ijazah palsu untuk nyaleg. Â
(pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com