Illustrasi

Asik Berjudi, Empat Warga Pasir Putih yang Juga Pengguna Narkoba Diringkus Polisi

Posted on 2015-05-24 20:26:10 dibaca 1426 kali

JAMBIUPDATE.COM, MUARABUNGO – Anggota Polres Bungo, Jumat (22/5) sekitar pukul 15.30 WIB, berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana perjudian dan penyalahgunaan narkoba.

Mereka adalah HG alias Sanggul (35) selaku pemilik rumah, Ef (35), Ew (30) dan ES (32). Keempatnya merupakan warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, dan diamankan di Lorong Bandung RT 32.

Kapolres Bungo melalui Kasat Narkoba, AKP Budiyono menyebutkan, empat tersangka diamankan saat asik berjudi di rumah HG.

"Ke empat tersangka akan kami  naikan dua kasus tindak pidana. Penyalahyunaan narkotika dan tindak pidana perjudian," AKP Budiyono, Minggu (24/5).

Barang bukti yang berhasil diamankan, satu buah pirek yang masih berisi narkotika jenis sabu, satu alat hisap sabu dan pipet dari botol minuman ringan, dua pipet plastik, satu korek api gas, serta satu unit timbangan digital merk CHQ yang digunakan pelaku untuk menimbang sabu-sabu.

"Kita juga menemukan barang bukti perjudian. Yakni satu set kartu remi dan uang tunai sebanyak Rp 486 ribu," tutupnya.

(hnd)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com