Illustrasi

Kasus Dugaan Korupsi Lintas Atlet, Penyidik Kejati Jambi Periksa Kuasa Direktur PT Almira Pramanta

Posted on 2015-05-25 20:30:53 dibaca 1080 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Kuasa Direktur PT Almira Pramanta, Rezsa Pranoto, Senin (25/5) diperiksa penyidik Kejati Jambi. Pemeriksaan ini dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pada pembangunan lintasan lari atlet (shuttle ban) Stadion Tri Lomba Juang (KONI) Provinsi Jambi tahun 2012.

Namun pemeriksaan Rezsa ini bukan dengan kapasitas dia sebagai tersangka, melainkan dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Nasrullah Hamka.

Kasi Penyidikan, Imran Yusuf. Dijelaskannya, pemeriksaan Rezsa ini merupakan pemeriksaan kedua dengan kapasitas sebagai saksi untuk Nasrullah.

"Dia diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi, untuk melengkapi berkas pemeriksaan Nasrullah Hamka. Ini merupakan pemeriksaan kedua," ucap Imran Yusuf, Senin (25/5).

Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa Nasrullah Hamka yang saat ini masih duduk sebagai Anggota Dewan Provinsi Jambi. Nasrullah Hamka dijadikan sebagai tersangka atas kapasitasnya sebagai ketua komite pelaksana pembangunan lintasan atletik sepanjang 400 meter, yang anggarannya Rp7,4 miliar.

(hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com