Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Kuasa Direktur PT Almira Pramanta, Rezsa Pranoto, Senin (25/5) diperiksa penyidik Kejati Jambi. Pemeriksaan ini dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pada pembangunan lintasan lari atlet (shuttle ban) Stadion Tri Lomba Juang (KONI) Provinsi Jambi tahun 2012.
Namun pemeriksaan Rezsa ini bukan dengan kapasitas dia sebagai tersangka, melainkan dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Nasrullah Hamka.
Kasi Penyidikan, Imran Yusuf. Dijelaskannya, pemeriksaan Rezsa ini merupakan pemeriksaan kedua dengan kapasitas sebagai saksi untuk Nasrullah.
"Dia diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi, untuk melengkapi berkas pemeriksaan Nasrullah Hamka. Ini merupakan pemeriksaan kedua," ucap Imran Yusuf, Senin (25/5).
Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa Nasrullah Hamka yang saat ini masih duduk sebagai Anggota Dewan Provinsi Jambi. Nasrullah Hamka dijadikan sebagai tersangka atas kapasitasnya sebagai ketua komite pelaksana pembangunan lintasan atletik sepanjang 400 meter, yang anggarannya Rp7,4 miliar.
(hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com