Ilustrasi

Pria Bersenpi di Merangin Dicokok Saat Nongkrong di Cafe

Posted on 2015-05-30 22:43:03 dibaca 3433 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Peredaran senjata api ilegal kian menghawatirkan. Pihak kepolisian terus melakukan pengungkapan. 28 Mei 2015, pihak Polres Merangin, mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa Senpi ilegal. 

Pria tersebut adalah Rahmadi Riyanto (27) warga Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin. Dia diamankan saat nongkrong di Cafe Monang yangg berlokasi di Simpang Kuamang, Merangin, sekitar pukul 23.00 WiB.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Almansyah, membenarkan penangkapan ini. Disebutkannya, dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu pucuk Senpi rakitan dan 3 buah peluru jenis FN kaliber 9.

"Sekarang pelaku sudah diamankan di Mapolres Merangin untuk tindaklanjutnya," ujar Kombes Pol Almansyah, Sabtu (30/5). 

Lebih lanjut ia menerangkan, pelaku diamankan berdasarkan informasi yang diberikan oleh pegawai cafe. Setelah dipelajari dan dilakukan pengecekan oleh Buser Polres Merangin, ditemukan pada tersangka barang buktinya. (pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com