Illustrasi

Ditetapkan Tersangka Kasus Alkes, Besok Aulia Tasman Dijadwalkan Diperiksa Penyidik Kejati Jambi

Posted on 2015-06-02 21:55:23 dibaca 1335 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Kejati Jambi menjadwalkan pemeriksaan Rektor Unja Aulia Tasman. Ini dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pada pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Unja.

 Selain rektor juga diagendakan pemeriksaan Masrial selaku Direktur PT Panca Mitra Lestari, rekanan pada pengadaan Alkes.

"Dijadwalkan pemeriksaan dua tersangka kasus Alkes Unja pada Rabu (3/6). Surat panggilan sudah dilayangkan beberapa waktu lalu, " ujar Kasi Penyidikan, Imran Yusuf, kepada jambiupdate.com, Selasa (2/6).

Dalam kasus ini, beberapa pihak yang sudah pernah dipanggil sebelumnya kembali diperiksa. Menurut penyidik hal ini dilakukan sesuai permintaan BPKP Perwakilan Jambi, guna melakukan penghitungan kerugian Negara.

Dua pasal Tipikor dikenakan kepada kedua tersangka.Yakni Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1).

Terkait kasus ini, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang turun untuk pengadaan Rp 40 Miliar. Pada pelaksanaannya dipecah menjadi dua, yaitu untuk pengadaan laboratorium pendukung pembelajaran senilai Rp 20 Miliar dan pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Unja senilai Rp 20 Miliar.

(hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com