ilustrasi

Polda Jambi Ringkus Pelaku Penggelapan 23 Ton CPO

Posted on 2015-06-04 13:02:42 dibaca 1154 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Anggota Ditreskrimum Polda Jambi, Rabu (3/6) sekitar pukul 18.00 WIB, berhasil meringkus pelaku penggelapan CPO sebanyak 23 ton. 

Pelaku tersebut adalah Suribto Bin Darmo (38). Warga RT16 Desa Pudakn Kecamatan Kumpeh Ulu, Muarojambi. Pelau diringkus saat berada di rumahnya. 

"Penangkapannya berdasarkan LP/B/157-V/2015, tertanggal 23 Mei 2015, tentang dugaan Tindak Pidana Curat dan Penggelapan CPO," ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Almansyah, Kamis (4/6) siang.

Dari penangkapan itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp6.450.000, yang merupakan hasil penjualan CPO.

"Saat ini masih dalam proses interogasi untuk pengembangan kepada tersangka lainnya oleh Ditreskrimum Polda Jambi," pungkasnya. (pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com