Illustrasi

Kedapatan Bawa Narkoba, Polisi Ringkus Warga Legok

Posted on 2015-06-04 21:08:20 dibaca 1104 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Anggota Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, Rabu (3/6) sekitar pukul 13.00 WIB, berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika. Pelaku merupakan seorang pengangguran. 

Dia adalah Nofa Ardiansyah alias Nofan Bin Agus Basri (23), warga Jalan Melati RT 35 Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. 

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Almansyah, menyebutkan, pelaku diringkus di Jalan Slamet Riyadi RT 37 Kelurahan Solok Sipin, Kecamatann Telanaipura Jambi.

"Pelaku sudah diamankan. Barang bukti yang diamankan adalah satu bungkus rokok yang di dalamnya berisi satu paket kecil Narkotika jenis sabu," ujar Kombes Pol Almansyah, kepada jambiupdate.com, Kamis (4/6). 

Lebih lanjut ia menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku membeli narkoba dari seseorang berinisial J, yang kini masih diselidiki polisi keberadaannya. 

Dari kasus ini, pihak kepolisian juga masih melaakukan pengembangan. Apakah ada jaringan lain atau tidak. Selain, barang bukti narkoba jenis sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merk Nokia.

(pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com