Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Satu lagi DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi berhasil ditangkap. Kali ini giliran, M Sapani bin Ibrahim. Terpidana kasus korupsi ini dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), pada April 2006 lalu. Saat itu keberadaannya tidak diketahui lagi.
Direktur CV Generasi Muda Mandiri ini, ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan tim Intelijen Kejari Jambi, Jumat (5/6), di Alun-Alun Kota Klaten.
Informasi ini disampaikan Kasi Penkum Kejagung, Tony Spontana, saat di konfirmasi via ponselnya, membenarkan hal ini. "Terpidana diamankan Jumat pukul 10.10 WIB di Alun-Alun Kota Klaten," katanya, Jumat siang.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Jambi, Karya Graham, belum menjelaskan sera detail penangkapannya. Dia mengaku saat ini tengah berada di Jakarta.
"Iya kami sedang di Jakarta. Besok saya hubungi lagi,"kata Karya Graham kepada wartawan.
Saat ditanya mengenai kapan pihaknya membawa DPO (M Sapani, red) ke Jambi. Karya Graham belum memberikan kepastian waktunya.
Dalam kasus ini, M Sapani dihukum bersalah melanggar Pasal 3 UU NO 31/1999 jo No/2001 jo Pasal 55 ayat 1, dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun dan uang pengganti Rp 407.588.546, subsidair 6 bulan.
(hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com